Kotak Kosong
Prinsip universal inilah yang terus menjaga kosmik ini bergerak dalam keteraturannya yang dilakukan oleh orang-orang yang telah ditetapkan semesta. Prinsip universal dalam demokrasi adalah menjunjung keadilan, keterbukaan dan kebebasan menyuarakan hati nuraninya tanpa tekanan, iming-iming apalagi ancaman. Seperti yang dicantumkan dalam pembukaan UUD’45 maupun UU Pemilu No 7 Tahun 2017.
Pendukung Jokowi aku percaya bisa diatas 70% sebenarnya, tetapi yang menjadi pertanyaan apakah pendukungnya bisa memperjuangkan hak suaranya sampai di bilik TPS dan apakah setelah dari TPS suara akan aman?
Terus terang aku adalah orang yang paling pesimis dalam hal ini. Hasil analisaku bahwa selama ini, kelompok nasionalis selama ini terlalu polos dan menganggap bahwa pertarungan kampanye adalah pada program melulu padahal pertarungan yang sebenarnya adalah bagaimana memastikan hak suara itu bisa diterima dan disalurkan dengan baik oleh pendukung dan bisa memastikan suara aman saat penghitungan di TPS dan setelah keluar dari TPS.
Ditinjau dari tahapan usia, demokrasi Indonesia masih kekanak-kanakan, belum menuju pertarungan gagasan. Jadi sebenarnya bangsa ini belum melakukan proses demokrasi yang sesungguhnya karena melaksanakan demokrasi itu tidak bisa bertepuk sebelah tangan. Selama lawan masih senang main curang dan selama tidak ada formula yang strategik mencegah dan memberlakukan hukuman yang setimpal maka pembusukan demokrasi akan terus terjadi sampai kapan pun.
Hal inilah yang membuat kelelahan luar biasa di pihak pemilih dan dimanfaatkan pihak lawan. Kalau 10% DPT dibuat kacau saja maka sudah tersisa 60%. Lalu kita anggap 10% tidak bisa mencoblos karena faktor domestik, maka tidak heran suara selalu berada di ambang 50% ++. Pernahkah operasional KPU diaudit secara menyeluruh? Saya sangat tidak percaya bahwa golput bisa menjadi 30-40% kalau bukan karena unsur kesengajaan.
Dari sejak zaman Soeharto hingga pilkada serentak yang baru selesai dilaksanakan 27 Juli 2017, belum ada satu pun kecurangan yang pernah diusut secara serius, tuntas dan bahkan pasal yang mengakibatkan paslon yang tersangkut kecurangan harus didiskualifikasi pun tidak tercantum di dalam UU Pemilu No 7 Tahun 2017.
Terakhir yang sedang marak dimainkan adalah politik identitas, tetapi percayalah politik identitas itu hanyalah pengalihan perhatian dari politik uang. Politik uang tetap menjadi metoda yang paling efektif untuk membeli suara.
Kita baru saja dihebohkan dengan penemuan kotak kosong di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut. Tengah malam masyarakat menggeruduk kantor kecamatan. Jangan terlalu berharap penemuan ini akan mendorong perubahan sporadis dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia. Jadi maksudku hastag yang harus dikembangkan oleh Timses Jokowi pada Pilpres 2019 wajib mengandung perlawanan terhadap kecurangan dan dorongan agar rakyat berjuang memastikan haknya tidak dilanggar dan berusaha memakai hak suaranya dan bukan bangga mengedepankan program dan hasil kerja karena perlawanan kita ada di sana. Hastag itu bisa seperti “Lawan Kecurangan Lewat Kerja”, “Di Sini Sibuk Kerja Di Sana Sibuk Curang” atau “Ada Sibuk Kerja Ada Sibuk Curang“.
PENTING! SEMUA INFORMASI SITUS DILINDUNGI UU. LIHAT SYARAT & KETENTUAN PEMAKAIAN
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.