Pura-pura Lupa
Demi pembangunan manusia yang saling memaafkan, mau tidak mau kita harus memakai teori kedokteran untuk membenarkan orang-orang “pura-pura lupa” mengalami demensia agar amarah mereda. Pura-pura lupa mengembalikan seterika yang sudah 10 tahun dipinjam, pura-pura lupa harus mengirim kasur gunung yang terbawa sampai peristiwa pura-pura lupa telah mewariskan hutang 3.100 triliun.
Pura-pura Lupa Seorang Nenek Lampir
Dulu sekali, Ibuku pernah mengikuti dua arisan bulanan secara pararel dengan seorang bandar yang berdandan seperti nenek lampir. Maksud hati menabung, ibuku berniat mengambilnya paling akhir agar dapat utuh. Dengan anggota 40-50 orang per grup diperkirakan 2-3 tahun baru selesai. Sedikit demi sedikit hasil jualan nasi uduk dikumpulkan dengan rajin dan tepat waktu disetor ke bandar. Saat gilirannya hendak menarik arisan yang terakhir, alangkah terkejutnya ibuku karena ia telah ditipu habis-habisan. Arisan sudah bubar sejak kapan-kapan.
Sangat bisa dimengerti ibuku yang sudah tua, dengan niat baik, mengumpulkan seribu dua ribu hasil keringatnya merasa sakit hati sekali. Aku membujuk ibuku agar direlakan saja dan akan menggantinya karena anak si bandar yang berpendidikan saja ‘tidak punya otak’ apalagi ibunya yang tidak mewariskan cara berpikir luhur. Saat aku berhasil menghubungi anaknya yang bekerja di kantor besar malu saja tidak apalagi mau tanggung jawab. Sampai kira-kira setahun ibuku baru bisa menerima setelah sebuah parang besar diacung saat ibuku tetap keukuh agar kami ke rumahnya menanyakan niat baiknya.
Kalau si Nenek Lampir memakai parang, tentu boleh saja kita katakan si peminjam seterika akan memakai seterika yang sedang panas untuk menghajar kebenaran atau pembawa kasur gunung memakai alasan mengada-ada untuk membenarkan pura-pura lupa.
Pura-pura Lupa Gaya SBY
Namun ada yang menarik, peristiwa hari ini, bukan tentang BBM telah dinaikkan oleh Jokowi tetapi komentar mantan presiden kita yang terhormat, Bapak SBY, “Pemerintah harus menjelaskan kepada rakyat atas keputusan kenaikan BBM.” itu kicaunya beberapa saat setelah ditelepon JK.
Alasan tidak relevan, seterika panas, parang tajam, kicauan terhomat adalah perilaku atas dasar pembelaan pura-pura lupa. Karena kita sangat yakin mereka yang meminjam/membawa barang, mengambil uang dan sang pembuat hutang 3.100 triliun adalah orang-orang yang sehat dan normal tentu kemarahan itu terus ada walau selalu berusaha kita lupakan demi kemanusiaan yang berkembang itu lagi.
Pepatah selalu berbicara jujur memaafkan perkara gampang tetapi tidak untuk melupakan, contohnya seperti kasus ibuku, ibuku kan sudah tiada dan tidak mungkin ingat lagi peristiwa penipuan itu, tetapi masih ada diriku yang tak akan lupa dan kalau diriku pun akhirnya terpisah dari tubuh tetapi kisah ini akan abadi ditutur lewat tulisan-tulisanku.
SBY bisa terus pura-pura lupa dengan hutang 3.100 triliun yang telah ia wariskan kepada bangsa ini tetapi masih ada generasi ke generasi yang akan menghitungnya kelak. Dan sampailah pada: Kemarahan itu akan berhenti kalau kita ketahui mereka semua itu mengambil keputusan karena demensia.
Hak Interpelasi Rakyat
Perilaku pura-pura lupa dikategorikan sama dengan ‘sphenak dhewe’; karakter ini sejenis saudara kembar mental otoriter yang berkembang halus dalam pribadi seseorang, outputnya jelas mau enak sendiri, menyelamatkan diri dan kelompoknya. Orang-orang dengan mental seperti ini tidak akan mampu menjadi ksatria dan bersikap gentleman sampai kapanpun karena selalu ada alasan ‘intelek’ dan ‘teori-teori’ menutupi alasan sederhana yang ada di dalam hatinya.
Mengharapkan DPR zaman SBY memakai hak bertanya kepada dirinya rasanya sudah tidak perlu kita bahas lagi dan hanya buang-buang energi. Rakyat akan selalu berada di awal dan di akhir, itu hukum absolut! Dan sebelum kemarahan itu membakar seperti wedus gembel sebaiknya mantan presiden kita yang terhormat menikmati hari tua dengan senang-senang karena kalau mengharapkannya membuat pernyataan: “BBM naik karena ada kontribusiku”, kan dunia kiamat, sebelum rakyat mengejar: “KAU KEMANAKAN SAJA 3.100 TRILIUN ITU?”
PENTING! INFORMASI SITUS DILINDUNGI UU. PELAJARI SYARAT & KETENTUAN PEMAKAIAN
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.